18 Agu, 2026
MENJAGA HABITAT ORANGUTAN LEWAT PENGUATAN IDENTITAS & HAK ADAT MASYARAKAT LOKAL
Pemberdayaan Masyarakat
Di jantung Kalimantan Timur, terhampar bentang alam hijau yang menjadi benteng pertahanan terakhir bagi keanekaragaman hayati Nusantara seperti Hutan Kehje Sewen. Kawasan restorasi ekosistem yang dikelola oleh PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (RHOI) ini merupakan rumah yang aman bagi berbagai flora dan fauna langka, khususnya orangutan Kalimantan. Namun, menjaga kelestarian habitat orangutan di tengah ancaman deforestasi dan perubahan iklim bukanlah tugas yang dapat dipikul oleh satu entitas saja.
Jauh sebelum konsep konservasi modern diperkenalkan, ada masyarakat yang telah hidup berdampingan secara harmonis dengan rimba ini selama ratusan tahun. Mereka adalah Masyarakat Dayak Wehea yang tersebar di enam ekung (desa), yaitu Desa Bea Nehas, Dea Beq, Diaq Lay, Nehas Liah Bing, Diaq Leway, dan Long Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Keenam desa ini merupakan bagian dari satu sub-etnis Dayak Bung Min Wehea.
Bagi PT RHOI, perlindungan habitat orangutan dan penguatan hak-hak masyarakat lokal adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keberhasilan konservasi jangka panjang sangat bergantung pada sejauh mana masyarakat adat diakui, dihormati, dan diberdayakan sebagai penjaga alami bentang alam tersebut.
Mengapa Peran Masyarakat Lokal Penting dalam Menjaga Habitat Orangutan?
Sering kali timbul anggapan bahwa kegiatan konservasi berarti mengisolasi hutan dari aktivitas manusia. Padahal, pendekatan konservasi yang paling efektif dan berkelanjutan justru semestinya melibatkan masyarakat lokal sebagai mitra utama.
Masyarakat adat seperti Dayak Wehea memiliki ikatan historis, spiritual, dan ekologis yang sangat kuat dengan hutan. Nilai-nilai kearifan lokal, pranata sosial, serta hukum adat yang mereka miliki penting untuk dilestarikan dan diakui. Berikut adalah beberapa alasan mendasar mengapa peran masyarakat lokal sangat krusial dalam menjaga habitat orangutan:
- Pengetahuan Ekologis Lokal: Masyarakat adat memahami seluk-beluk hutan dengan sangat baik, mulai dari musim buah, rute pergerakan satwa, hingga area yang tidak boleh dirusak. Pengetahuan intuitif ini melengkapi data ilmiah yang dimiliki oleh lembaga konservasi.
- Sistem Hukum Adat sebagai Benteng Perlindungan: Dalam tradisi Dayak Wehea, terdapat hukum dan sanksi adat yang tegas terhadap pembabatan hutan secara liar maupun perburuan satwa. Ketika hukum adat dihormati, kehutanan memiliki perlindungan berlapis dari ancaman eksternal.
- Kehadiran Garda Terdepan di Lapangan: Sebagai warga yang tinggal langsung di sekitar Hutan Kehje Sewen, masyarakat lokal adalah pihak pertama yang dapat mendeteksi adanya ancaman seperti pembalakan liar, kebakaran hutan, atau perambahan wilayah.
- Legitimasi dan Keberlanjutan Sosial: Usaha menjaga habitat orangutan hanya akan berhasil jika mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Tanpa adanya keterlibatan dan rasa kepemilikan dari warga lokal, konflik pemanfaatan lahan akan terus terjadi.
Menapaki Proses Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Wehea
Menyadari betapa pentingnya peran masyarakat lokal, PT RHOI berkomitmen untuk mendampingi dan memfasilitasi penapakan langkah penting, yaitu pengusulan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Wehea. Pengakuan resmi dari pemerintah ini mencakup kepastian hak, kelembagaan, hukum adat, hingga batas wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Dalam mewujudkan pengakuan hukum ini, diperlukan berbagai pilar dokumen teknis dan historis yang sah. Melalui Tim Community Development, PT RHOI memfasilitasi penyusunan Buku Profil Masyarakat Hukum Adat Wehea. Buku ini merangkum peta identitas MHA Wehea secara komprehensif, meliputi asal-usul, sejarah pembentukan kampung, struktur dan kewenangan Lembaga Adat, hingga aturan hukum serta sanksi adat yang berlaku.
Tak berhenti di situ, kolaborasi erat juga terjalin antara PT RHOI dan Lembaga Adat Besar Dayak Wehea dalam menerbitkan Buku Sejarah & Adat Dayak Wehea (Edisi Kedua diterbitkan pada tahun 2024). Dokumentasi tertulis ini memiliki nilai strategis yang sangat tinggi. Cerita rakyat, legenda, pola hidup, tata cara ritual, hingga seni dan budaya Dayak Wehea yang sebelumnya diwariskan secara lisan, kini tersimpan rapi dalam bentuk cetak. Hal ini memastikan generasi muda Wehea tidak kehilangan akar budayanya, sekaligus memberikan bukti otentik bagi proses pengakuan MHA di mata hukum negara.
Baca juga:
Simbiosis Mutualisme Antara Konservasi Satwa dan Kelestarian Adat
Upaya penguatan identitas dan hak adat ini pada akhirnya menciptakan simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan. Di satu sisi, masyarakat Dayak Wehea mendapatkan kepastian hukum atas wilayah adat, perlindungan warisan budaya, serta pengakuan kedaulatan kelembagaan adat mereka. Di sisi lain, ekosistem Hutan Kehje Sewen yang menjadi habitat orangutan mendapatkan jaminan perlindungan ekstra dari komunitas yang berdaya.
Sejarah, struktur kelembagaan, dan nilai-nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun merupakan benteng tak kasatmata yang menjaga pepohonan tetap berdiri tegak. Ketika hak-hak MHA Wehea diakui dan dihormati, bertambah lagi mitra konservasi dari kalangan yang telah hidup berdampingan dengan hutan itu sendiri. Mereka bukan lagi penonton dalam upaya penyelamatan lingkungan, melainkan aktor utama yang berjalan berdampingan dengan para praktisi konservasi.
Kolaborasi jangka panjang antara PT RHOI dan Masyarakat Adat Dayak Wehea membuktikan bahwa visi pelestarian keanekaragaman hayati tidak harus membenturkan kepentingan manusia dengan alam. Justru, dengan merawat kebudayaan masyarakat lokal, kita sedang merawat rumah masa depan bagi orangutan di Kalimantan.
Menciptakan kawasan hutan yang aman bagi orangutan memerlukan konsistensi, empati, dan kerja sama lintas sektor. Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Wehea merupakan salah satu fondasi terpenting dalam memastikan Hutan Kehje Sewen tetap lestari hingga generasi-generasi mendatang.