RHOI berusaha untuk melestarikan orangutan dan memulihkan habitat mereka dalam upaya membantu memerangi ancaman serius pemanasan global dan perubahan iklim untuk mencapai tujuan akhir mencapai masa depan yang harmonis bagi semua makhluk hidup dan lingkungannya.

Pembentukan RHOI dimungkinkan oleh skema pemerintah, yang disebut Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Ini merupakan izin pengelolaan hutan produksi dengan ekosistem dan keanekaragaman hayati penting, melalui pemeliharaan, perlindungan, dan pemulihan ekosistem hutan, termasuk program penanaman, pengayaan, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (tanah, iklim, dan topografi) di suatu kawasan, sehingga dapat tercapai ekosistem yang seimbang.

Seperti yang Anda lihat pada Bagan Urutan Hukum PBPH, mendapatkan lisensi PBPH adalah proses yang panjang, yang terdiri dari beberapa tahap. Setelah berhasil menyelesaikan tahapan-tahapan tertentu, ada juga kewajiban keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun lisensi dapat diberikan selama beberapa dekade, Kementerian Kehutanan akan mengevaluasinya setiap 5 tahun untuk memutuskan apakah lisensi akan dilanjutkan. Ini adalah proses yang rumit, tetapi yang layak untuk diambil.

Begitulah cara kami sampai di sini:

  1. Menyiapkan dan mengajukan permohonan kawasan yang dituju kepada Kementerian Kehutanan.
  2. Surat yang menjelaskan kawasan yang dituju ditandatangani oleh Menteri Kehutanan.
  3. Proposal teknis.
  4. Presentasi proposal teknis oleh RHOI.
  5. Surat permintaan (SP1) dari Menteri Kehutanan kepada RHOI dalam rangka penyusunan dokumen UKL dan UPL.
  6. Menyerahkan dokumen UPL & UKL kepada Menteri Kehutanan melalui Direktur Jenderal.
  7. Menyerahkan Wilayah Kerja (WA) dari Kepala Badan Perencanaan Kehutanan kepada Kementerian Kehutanan.
  8. Surat permohonan (SP2) dari Kementerian Kehutanan kepada RHOI untuk memenuhi pembayaran biaya PBPH.
  9. PBPH Surat keputusan Menteri Kehutanan kepada RHOI.