Kegiatan pelepasliaran orangutan dilaksanakan oleh PT. Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (RHOI) untuk pelepasliaran orangutan dari pusat rehabilitasi kami di Kalimantan Timur.

PT RHOI adalah perusahaan yang didirikan oleh Yayasan BOS untuk secara legal membeli dan mengelola hutan sebagai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) sebagai tempat kegiatan pelepasliaran orangutan sekaligus kegiatan restorasi ekosistem di Kalimantan Timur.

PT RHOI membantu menyelenggarakan pelepasliaran orangutan rehabilitan dari Pusat Rehabilitasi Samboja Lestari ke dalam Kawasan Hutan Kehje Sewen dan saat ini telah menjadi rumah bagi 130 individu orangutan rehabilitan yang dilepasliarkan sejak 2012 sampai dengan 2023.